Tips Sukses Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Pemilu memang masih dua tahun lagi, tetapi euforianya sudah terasa dari sekarang.

Misalnya siapakah yang masuk dalam daftar calon presiden dan jajarannya nanti, sampai dengan cara daftar PPK dan juga PPS untuk Pemilu 2024.

Tidak dipungkiri saat ini memang masanya telah mendekati musim pemilu (pemilihan umum) ataupun pilkada (pemilihan kepala daerah).

KPU (Komisi Pemilihan Umum) pun sudah membuka recruitment untuk keanggotaan Lembaga Ad Hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga PPS (Panitia Pemungutan Suara). Ini ditujukan pada Pilkada tahun 2024 nanti.

Nah,  jika kalian ingin mendaftar PPK dan PPS untuk menjadi anggotanya, maka kalian harus memenuhi syaratnya lebih dulu, Gaes.

Menariknya, semua hal yang harus kalian ketahui telah dibahas secara lengkap di artikel ini. Oleh sebab itu ada baiknya langsung saja kalian simak sampai akhir supaya dapat mengetahui bagaimana cara daftar PPK dan PPS.

Sudah tidak sabar mau baca cara daftar PPK dan PPS ya, Gaes? Mungkin dari kalian ada cita-cita yang ingin jadi panitia PPK atau PPS di daerah kalian masing-masing? Maka artikel ini bisa kalian jadikan petunjuk syarat apa saja yang harus kalian penuhi agar lolos seleksi.

Apa Sih PPK dan PPS Itu?

Apakah benar jika  setiap pemilu memerlukan PPK dan PPS? Jawabannya benar. Sebab mereka membantu menyukseskan pemilu nanti. Memangnya apa itu PPK dan PPS?

Gaes, sebelum dibagikan untuk kalian cara untuk bergabung dan daftar PPK dan PPS (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara), maka di bawah ini akan dijelaskan secara rinci tentang apa itu PPK dan apa itu PPS berikut ini.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

PPK ini merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, dimana mereka merupakan organisasi yang bertanggung jawab pada pelmilihan umum tingkat kecamatan. Kepanitiaan ini dibuat KPU tingkat Kabupaten atau Kota untuk menjalankan pemilihan umum tingkat Kecamatan maupun nama lain.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara dimana mereka merupakan organisasi yang bertanggung jawab dalam pemilihan umum tingkat desa. Kepanitiaan ini pun dibuat oleh KPU tingkat Kabupaten atau Kota untuk pelaksanaan pemilihan umum tingkat kelurahan atau desa.

Di samping PPK dan PPS, ada pula istilah lainnya yang perlu kalian ketahui. Beberapa istilah tersebut di antaranya KPPS, PPLN, PPDP, Pilkada, DPT, DPK, DPTb, PSU, DPTHP, Inkrah, TPS, dan Surat Suara.

KPP3S

KPPS ini singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini dibuat oleh kepanitiaan PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat yang telah ditentukan sebelumnya.

PPLN

PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri. Kepanitiaan ini dibuat oleh KPU untuk melaksanakan pemilihan umum di luar negeri.

PPDP

PPDP adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut dengan Pantarlih. Petugas ini dibuat oleh PPS atau dapat juga PPLN untuk melakukan registrasi dan pemutakhiran dari data para pemilih.

Pilkada

Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah pada masing masing provinsi ataupun kabupaten atau kota. Sebagaimana pemilihan walikota dan wakilnya, bupati dan wakilnya, juga gubernur dan wakilnya.

DPT

DPT ini singkatan dari Daftar Pemilih Tetap dimana ada daftar nama nama para pemilih yang sudah memiliki hak pilih dan juga sudah tercacat sebagai pemilih yang sah.

DPK

DPK merupakan singkatan untuk Daftar Pemilih Khusus. Mereka adalah warga yang telah memiliki KTP elektronik tetapi tidak atau belum terdaftar di DPT tetapi memiliki hak pilih. Hanya saja hak pilih ini masih tetap akan dilayani pemakaiannya di hari pemungutan suara berlangsung.

DPTb

DPTb merupakan singkatan dari Daftar pemilih Tambahan. Hal ini ditujukan untuk para pemilih yang sudah berpindah lokasi untuk memilih dari TPS asalnya ke TPS tujuannya. Caranya yaitu dengan membuat surat pindah memilih di kelurahan satu bulan sebelum pemungutan suara berjalan.

PSU

PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang. Biasanya ini akan dilakukan apabila terjadi keraguan dalam pemungutan suara maupun hasil pemungutannya.

DPTHP

DPTHP adalah kependekan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil dari Perbaikan. Ini adalah istilah yang dipakai apabila data warga yang terdata di DPT sudah mengalami perbaikan.

Inkrah

Ini adalah sifat dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam bahasa Belanda yang punya arti kekuatan dari keputusan final.

Incumbent

Ini adalah pejabat publik yang mempunyai kewenangan dalam menentukan kebijakan. Incumbent juga sering dikenal dengan nama Petahana seperti kepala daerah.

TPS

TPS ini singkatan dari Tempat Pemungutan Suara dimana menjadi tempat untuk proses pemungutan suara berlangsung selama masa pemilihan.

Syarat Untuk Daftar PPK dan PPS

Apabila kalian tertarik untuk mendaftar PPK dan PPS, maka ada syarat-syarat yang harus kalian lakukan. Beberapa syarat tersebut dibuat supaya kalian sesuai dengan tujuan dari kepanitiaan ini dibuat.

Di samping itu, dengan adanya PPK dan PPS ini akan sangat membantu kinerja KPU dan juga membantu menyukseskan pemilu.

Lalu bagaimana caranya unutk bisa menjadi calon anggota PPK? Kuy langsung simak bareng yuk, Gaes.

Syarat Menjadi Calon Anggota PPK

Pemilu yang diadakan lima tahun sekali umumnya akan menjadi hajatan besar dan melibatkan banyak sekali orang. Baik dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, kota sampai ke jajaran pusat.

Karena itulah, demi terlaksananya pemilu yang LUBER yaitu Langsung Umum Bebas Rahasia, sangat diperlukan banyak anggota PPK dan PPS yang membantu kinerja dari KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Nah, pada dasarnya untuk bisa menjadi anggota PPK cukup mudah dan tidak butuh syarat yang sangat sulit. Syarat utama adalah kalian warga Negara Kesatuan Repubilk Indonesia.

Tteapi, apabila kalian masih kebingungan bagaimana saja syarat-syaratnya, maka kalian dapat menyimak beberapa syarat yang harus kalian lakukan di bawah ini.

Kuy cek bareng!

Pertama, kalian harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia. Kedua, kalian juga saat ini berumur sekurang kurangnya harus berusia 17 tahun.

Ketiga, kalian juga harus setia terhadap Dasar Negara Republik Indonesia th 1945 yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan juga cita cita dari Proklamasi 17 Agustus 1945.

Keempat, kalian harus mempunyai integritas sebagai pribadi yang kuat, adil, dan juga jujur.

Kelima, kalian tidak sedang menjadi anggota dari partai politik manapun. Hal ini harus dinyatakan dengan sebuah surat pernyataan yang sah. Atau juga kalian telah berhenti menjadi anggota dari partai politik selama 5 tahun ke belakang. Hal ini juga wajib dibuktikan dengan sebuah surat keterangan yang asalnya dari pengurus partai yang kalian ikuti sebelumnya.

Syarat keenam, kalian tidak sedang menjadi tim kampanye dari peserta pemilihan umum setidaknya 5 tahun ke belakang. Dibuktikan juga dengan adanya surat keterangan yang diberikan pengurus partai politik dan juga tim kampanyenya sesuai dengan tingkatan.

Nah itu tadi beberapa syarat yang harus kalian penuhi jika kalian ingin menjadi anggota PPK dan ikut memeriahkan serta menyukseskan Pemilu tahun 2024 nanti.

Lalu bagaimana caranya menjadi anggota PPS? Apakah ada syaratnya juga? Jawabannya ada.

Jika kalian penasaran, maka kalian dapat menyimak bahasannya secara lebih lengkap di bawah ini.

Syarat Menjadi Calon Anggota PPS

Sebagai seorang warga Negara Indonesia, kalian pun mempunyai hak mendaftar jadi anggota PPS. Hanya saja, setidaknya kalian saat ini telah berumur 17 tahun.

Berikut beberapa syarat lain yang harus kalian penuhi ketika ingin menjadi anggota PPS.

Pertama, kalian harus berdomisili yang sesuai dengan wilayah tempat kerja dari PPK dan PPS serta KPPS.

Kedua, kalian sebagai calon harus mampu secara rohani, jasmani, juga harus bebas dari pemakaian narkoba atau narkotika.

Ketiga, tingkat pendidikan yang harus kalian capai minimal SMA atau Sederajat, tidak boleh kalau hanya lulusan SD atau SMP.

Keempat, kalian sebelumnya tidak pernah terkena pidana penjara. Hal ini dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tepat karena melakukan tindakan pidana dan diancam dengan hukuman penjara lima (5) tahun ataupun lebih.

Kelima, kalian sebelumnya tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian secara tetap oleh KIP atau KPU Kabupatan atau Kota atau juga DKP (Dewan Kehormatan Penyelenggara) Pemilihan Umum.

Keenam, kalian belum pernah menjabat selama 2 kali atau periode dengan jabatan yang sama dalam keanggotaan PPK, PPS, ataupun KPPS.

Ketujuh, kalian tidak boleh berada di dalam ikatan pernikahan dengan sesama anggota penyelenggara Pemilu.

Itu tadi beberapa syarat yang harus kalian penuhi apabila ingin mendaftar PPK dan PPS. Oleh sebab itu apabila kalian tertarik, kalian harus segera menyiapkan semua persyaratan yang sudah dijelaskan tadi di atas. Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka kalian tidak akan lolos untuk menjadi anggotanya.

Bagaimana? Kalian sudah siap menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pemilu tahun depan?

Jika kalian sudah siap, maka selanjutnya kalian harus melengkapi syarat-syarat berikut untuk daftar menjadi anggota PPK dan PPS.

Cara Daftar PPK dan PPS?

Apabila kalian mempunyai minat untuk menjadi anggota dari kepanitiaan tersebut, maka kalian bisa menyimak bebrapa syarat berikut yang harus kalian lakukan supaya bisa mendaftar PPK dan PPS.

Jangan lupa untuk mengikuti urutannya dengan benar supaya kalian tidak salah saat mengisi datanya.

Langkah awal, kalian dapat mengunjungi web SIAKBA di siakba.kpu.go.id lalu kalian bisa segera duduk dan login akun.

Apabila kalian tidak bisa login, maka kalian wajib melakukan registrasi atau pendaftaran dulu dengan tap opsi “belum punya akun”.

Selanjutnya kalian akan dialihkan ke halaman pendaftaran dan harus mengisi nama lengkap, email, NIK (sesuai dengan KTP) dan juga password.

Jika sudah, maka kalian silahkan langsung tap opsi register dan akun sukses dibuat.

Langkah berikutnya, kalian bisa cek email kalian untuk melakukan aktivasi akun dengan melakukan konfirmasi.

Nantinya kalian lanjutkan dengan login dengan akun yang baru saja kalian buat. Masukkan email dan juga password yang kalian buat di register tadi.

Setelah itu, berikutnya kalian akan diperlihatkan halaman form untuk mengisi biodata dengan lengkap. Ingatlah agar biodata yang terisi sesuai dengan data di KTP elektronik kalian. Jika tidak, maka kalian terancam gagal menjadi anggota PPK dan PPS, Gaes.

Nah, apabila biodata telah terisi semua dan lengkap, maka kalian bisa langsung saja segera klik tombol simpan dan disana kalian akan menemukan tombol untuk daftar PPK dan PPS.

Jika sudah, akan ditampilkan pilihan untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada pemilu 2024.

Sesudah kalian isi posisi apa yang ingin kalian lamar, kalian harus melengkapi lagi biodata yang kurang.

Apabila biodata sudah terisi dan benar, maka langkah selanjutnya kalian harus mengupload persyaratan yang disebutkan sebelumnya.

Apabila semua selesai dilakukan, maka hal terakhir yang bisa kalian lakukan adalah tunggu kabar berikutnya apakah kalian diterima atau tidak. Selesai.

Di waktu sekarang ini ini web siakba hanya dapat kalian akses sampai poin 9 sebab pendaftaran belum secara resmi dibuka.

Itu tadi langkah yang harus kalian lakukan ketika ingin daftar PPK dan PPS.

Bagaimana? Ternyata caranya cukup mudah tanpa harus banyak lampiran merepotkan bukan? Yuk langsung daftar jadi anggota PPK dan PPS.

Di samping kalian mendapatkan pengalaman baru, kalian juga akan menerima benefit teman baru, suasana baru, dan juga hal-hal baru yang bisa jadi membawa keberkahan untuk ke depannya.

Random Seputar Daftar PPK Dan PPS

Pada umumnya ada pertanyaan yang banyak sekali ditanyakan apabila ingin daftar menjadi anggota PPK dan PPS. Nah, di bawah ini terdapat beberapa pertanyaan yang banyak dilontarkan secara random dan sering disampaikan para warga.

Bisa jadi, salah satunya adalah pertanyaan yang juga ingin kalian tanyakan? Kuy cek bareng!

Bolehkah Ikutan Jika Belum 17 Tahun?

Jawabannya belum. Mengapa? Sebab sesuai persyaratan yang dijelaskan di atas kalau kalian harus berumur sekurang kurangnya 17 tahun. Apabila di bawah umur tersebut maka kalian tidak boleh menjadi panitia.

Benarkah Menjadi PPK dan PPS Ini Ada Feenya?

Pada dasarnya di setiap kegiatan yang dilakukan di lapangan akan memperoleh biaya atau bayaran. Sebab kegiatan ini sudah masuk ke dalam anggaran pengeluaran untuk aktivitas pemilihan umum. So, sudah terjawab ya secara tidak langsung dapat fee atau tidak.

Sampai Kapan Jabatan Ini Berlangsung?

Umumnya kalian akan menjabat sebagai anggota selama 1 tahun. Hanya saja, yang menarik disini, ketika kalian ingin menjadi anggota lebih lama lagi maka dapat melakukan penambahan masa jabatan.

Itu tadi beberapa penjelasan yang bisa dibagikan untuk kalian mengenai bagaimana cara untuk bisa daftar PPK dan PPS dan juga beberapa persyaratan yang harus kalian ikuti kalau ingin menjadi anggota di PPK atau PPS.

Semoga informasi di atas bisa memberikan ilmu, pengetahuan dan juga manfaat untuk kalian semua ya, Gaes. Utamanya kalian warga Negara Indonesia yang sampai saat ini masih bingung mencari cara untuk bisa menjadi anggota PPK dan PPS.

Jangan lupa juga ya, Gaes, untuk selalu update info dan tips terbaru yang hadir setiap hari hanya di website ini.

Sampai bertemu di artikel lainnya yang pastinya lebih menarik dan keren, Gaes.

Satu lagi, untuk kalian yang saat ini belum terdaftar sebagai pemilih, maka kalian dapat memprosesnya dari sekarang agar saat mendekati pemilu 2024, kalian sudah siap menyambut pemilu dan menyukseskan pemilu 2024.

Mari wujudkan pemilu yang transparan dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia.

Semoga bermanfaat!